Pegawai Kantor Pengacara Rahmat Santoso Bantah KPK Lakukan Penggeledahan dan Menyita Dokumen

Dua pegawai Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partners, Timbul dan Risky membantah KPK telah melakukan penggeledahan.


"Bukan menggeledah tapi untuk mencari DPO, NH dan menantunya RH," ujar Timbul dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/2).

Timbul juga membantah jika koper yang disita KPK usai penggeledahan merupakan dokumen.

"Itu bukan dokumen, tapi isinya makanan dan minuman yang dibawa KPK sendiri. KPK tidak mau disungguhi, mereka bawa bawa sendiri," ungkap Timbul yang diamini Risky.

Saat ditanya apa saja yang dilakukan KPK saat berada didalam Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners, Timbul kembali mempertegas, jika KPK hanya mencari DPO nya.

"Ini penyidikan biasa dan gak ada yang penting, cuma tanya tanya soal keberadaan DPO nya yang informasinya ada di sini," katanya.

Rahmat Santoso tidak berada dikantornya saat KPK melakukan penggeledahan.

"Gak ada di kantor, gak tau kemana," pungkas Timbul.

Diketahui, Penggeledahan oleh KPK ini dimulai pukul 15.00 Wib dan berakhir pukul 16.40 Wib. Penggeledahan tersebut dikabarkan ada kaitannya dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang kini menjadi DPO KPK. Dikabarkan juga, pemilik kantor pengacara itu memiliki hubungan kekeluargaan dengan istri Nurhadi.

Penggeledahan tersebut terkait dikabarkan ada kaitannya dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang kini menjadi DPO KPK. Dikabarkan juga, pemilik kantor pengacara itu memiliki hubungan kekeluargaan dengan istri Nurhadi.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buron KPK itu hingga kini belum diketahui.