Satresnarkoba Polres Madiun Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu

Dalam kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba Polres Madiun meringkus tiga  orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu ditempat yang berbeda. Penangkapan dua orang berdasarkan hasil laporan dari masyarakat dan satu orang dari hasil penyelidikan.


Tiga orang tersangka yang di ciduk oleh Satresnarkoba yakni Septian (22) kelurahan Manisrejo kota Madiun, Cundogo (43) Warga  kelurahan Mejayan kabupaten Madiun dan Heri Subagyo (44) warga kelurahan oro- Oro Ombo kota Madiun. Ketiganya diringkus ditempat yang berbeda. 

"Modusnya pakai sistem ranjau. Jadi janjian disitu, kemudian ditaruh di bawah tiang listrik di dalam bungkus rokok," kata Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto saat press release, selasa (25/2).

Barang bukti  yang diamankan oleh petugas, narkoba jenis sabu milik Septianlah yang memiliki berat terbanyak yakni seberat 14,24 gram beserta 1 unit timbangan elektrik. Jenis paketnya bervariasi. Mulai harga Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Disinyalir pemuda tamatan SMA ini selain pemakai juga pengedar.

"Selain pengguna, terindikasi juga pengedar karena banyak jumlah paketannya," terang Kapolres.

Total barang bukti berupa narkoba jenis sabu  yang berhasil diamankan petugas seberat 15,24 gram. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku memakai sabu untuk meningkatkan stamina dan semangat kerja.

"Dari tiga TKP itu, berhasil kita amankan 15,24 gram Shabu. Kasus ini masih terus kita kembangkan," pungka Kapolres.

Polisi menjerat Septian dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Sedangkan Cundoko dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Heri Subagyo dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.