Satu-Satunya Calon Independen Pilbup Mojokerto Terancam Dicoret

Satu-satunya pasangan calon (Paslon) independen Pemilihan Bupati Kabupaten Mojokerto, Subagya Martasentana-Abdi Subhan, terancam dicoret.  


Pasalnya setelah berhasil mengumpulkan dukungan 63.395 dari batas minimal 62.338 dukungan, saat ini KPU Kabupaten Mojokerto masih melakukan proses verifikasi faktual.

“Selama sehari kemarin dilakukan pengecekan adminitrasi factual. Petugas menemukan hampir dua ribu dukungan yang invalid. Seperti data kependudukan yang tidak dengan e-KTP, berkas dukungan yang tidak disertai dengan tanda tangan, hingga dukungan yang menggunakan SIM,” kata komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/2).

Ditambahkan Arif, data yang tidak sesuai dengan ketentuan, akan dimasukkan di kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Jika jumlah dukungan yang sah kurang dari batas minimal yakni 92.338, KPU tak ragu untuk bertindak tegas dan mengembalikan ke bakal Paslon perseorangan.

’’Nanti kami akan mengembalikan dan bila rapat pleno memusukan lain, tentu Pilkada di Kabupaten Mojokerto tanpa calon independen,’’ ujar Arif.

Hingga penutupan pendaftaran Paslon dari jalur perseorangan, pasangan calon independen Subagya Martasentana-Abdi Subhan menjadi satu-satunya bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur independen di Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya Subagya Martasentana-Abdi Subhan bersama timnya telah menyetorkan berkas dukungan mencapai 63.395 dari batas minimal 62.338 dukungan.

Bahkan penyerahan berkas syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan itu dilakukan oleh pasangan Subagya Martasentana-Abdi Subhan pada detik-detik akhir menjelang penutupan atau pukul 23.38 WIB.

Syarat minimal dukungan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan, serta Surat Keputusan KPU Nomor 82 tentang pencalonan kepala daerah perseorangan, calon independen wajib mengantongi dukungan minimal 62.338 orang.