Eks Anggota DPRD Surabaya Sugito Bacakan Pledoi, Begini Isinya

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas, Sugito terlihat hanya tertunduk lesu dan mengakui semua perbuatannya ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Atas nama Tuhan Yang Maha Esa, perkenankan saya Sugito untuk menyampaikan nota pembelaan saya. Apa yang saya lakukan dengan dana Jasmas sehingga menimbulkan permasalahan dan mengakui kesalahan yang telah saya lakukan," kata Sugito dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/2).

Tak hanya mengakui atas kesalahannya, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini juga sangat menyesal tak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Lewat kesempatan ini saya sangat menyesal sekali," akunya.

Bahkan, Sugito juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Surabaya lantaran tak dapat menjalankan amanah ketika menjadi wakil rakyat.

"Ini saya menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Surabaya yang telah kecewa pada perbuatan saya. Yang tidak memberikan contoh yang baik sebagai anggota DPRD Surabaya," ungkapnya. 

Untuk itu lanjut Sugito, dengan pengakuannya lewat pledoi ini, diharapkan Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan-ringannya.

"Dengan ini saya mohon yang mulia diberikan keringanan pada putusannya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih," pintanya.

Selain membacakan satu dari tiga nota pembelaan atau pledoi, terdakwa Sugito juga mengajukan permohonan ingin pindah lapas.

"Mohon ijin yang mulia. Permohonan pindah lapas," pungkasnya.

Sebelumnya dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa Sugito telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Sugito dianggap melakukan maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa Sugito ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Terdakwa Sugito pun dijatuhi pidana penjara selama 2,6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan yang memberatkan itu lantaran terdakwa Sugito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang pertimbangan yang meringankan, diantaranya terdakwa bertanggung jawab hukum sesuai perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan, terdakwa mengakui menyesal melakukan perbuatannya selama persidangan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.