Kasus Keempat, Dimas Kanjeng Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Novan Arianto dan Muhammad Nizar.


Dalam surat tuntutannya, Si Raja pengganda uang asal Probolinggo Jawa Timur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Hj Najmiah Almarhum sebesar Rp 13,9 milliar untuk digandakan guna kepentingan mendanai pencalonannya sebagai Wali Kota Makasar.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ucap JPU Muhammad Nizar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2).

Atas tuntutan tersebut, Dimas Kanjeng
yang tidak didampingi penasehat hukumnya, tetap diminta majelis untuk mengajukan pembelaan atau setidak-tidaknnya untuk pikir-pikir terhadap tuntutan JPU.

"Ya, tetap saya berikan kesempatan pada terdakwa untuk pembelaan atau paling tidak pikir-pikirlah. Jaga kesehatan, semoga cepat sembuh," tandas Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono menutup persidangan.

Diketahui, Kasus ini dilaporkan oleh ahli waris dari Hj Najmiah Almarhum, lantaran dianggap menjadi korban penipuan dari terdakwa Dimas Kanjeng yang menjanjikan uang sebesar Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun.

Kasus ini adalah yang ke empat kalinya di jalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Sedangkan di perkara tipu gelap yang ke tiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan Pasal 12 Ayat (4) KUHP.