Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap Maspuryanto, terdakwa kasus bakar istri di Surabaya.
- Firli Beberkan Wilayah Rawan Terjadi Korupsi Saat Umumkan Tersangka Walikota Bekasi
- Divonis Dua Tahun Bui, Kuasa Hukum Terdakwa Herry Luther Pattay: Belum Sesuai Harapan
- KPK Sita Villa Dan Tanah Seluas 2 Hektar Milik Edhy Prabowo
"Menuntut, memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan," terang JPU Fathol Rasyid dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2).
Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa Maspuryanto telah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan Putri Narulita menderita luka berat dan tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari," jelas Fathol Rasyid saat membacakan pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Maspuryanto melalui penasehat hukumnya, Frendika S Utama dari LBH Legundi mengaku akan mengajukan pembelaan.
"Sidang ditunda satu minggu, Hari Rabu tanggal 4 Maret dengan agenda pembelaan. Sidang ditutup," kata ketua majelis hakim Hizbullah Idris menutup persidangan.
Usia persidangan, Frendika S Utama selaku penasehat hukum terdakwa Maspuryanto mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada itikad baik dari klienya untuk membantu biaya perawatan korban.
"Meskipun demikian pihak korban masih belum bisa memberikan perdamaian. Tapi kita masih berusaha terus untuk beritikad baik untuk memberikan bantuan biaya perawatan tersebut. Untuk lebih lengkapnya akan kami tuangkan dalam pembelaan," pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Diketahui, Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.
Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto dirumahnya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Aksi pembakaran tersebut dilakukan terdakwa Maspuryanto lantaran tak terima karena akan dituntut cerai oleh Putri Narulita, pasca rumah tangganya tak lagi harmonis sejak 45 hari dari masa perkawinannya yang dilangsungkan pada 27 Agustus 2019.
- Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Kita Tunggu Sikap Kooperatif Tersangka
- Ungkap Kasus Pembunuhan Tercepat, Anggota Polres Probolinggo Kota Diganjar Penghargaan
- KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa yang Menyeret Bupati Cianjur