Tiga Pesilat PSHT Bersaksi di Kasus Penggeroyokan Pesilat Pagar Nusa

Tiga pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Kukuh Gumelar, Muhammad Junaedi dan Krisna Setya Putra dihadirkan sebagai saksi fakta kasus pengeroyokan yang dilakukan rekan sejawatnya terhadap Muhammad Zaenal Arifin, pesilat dari Pagar Nusa.


Dalam persidangan yang dipimpin hakim Hizbullah Idris tersebut, ketiga saksi menceritakan asal mula peristiwa pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Zulham Bagus Prasetyo.

"Awalnya saya menghubungi Krisna karena merasa ada yang membuntuti saya sewaktu saya pulang kerja di daerah simo. Waktu itu saya lihat sepeda motor yang membuntuti saya ada stiker PN (Pagar Nusa)," terang Kukuh Gumelar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat bersaksi diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2).

Merasa temannya dalam kondisi terancam, saksi Krisna lalu menceritakan pada saksi Muhammad Junaedi dan terdakwa Zulham Bagus Prasetyo serta Alrama Yuda Pratama (terdakwa dalam berkas terpisah).

"Lalu kami hentikan didaerah manukan, depan Rumah Sakit Muji Rahayu," kata saksi Krisna.

Saat menghentikan korban, terdakwa memukulkan helm dibagian spion motor korban.

"Terdakwa ini tidak memukul korban cuma memukul motornya. Yang menusuk korban adalah Rama," terang ketiga saksi menjawab pertanyaan jaksa Deddy Arissandi.

Atas jawaban tersebut, jaksa Deddy Arissandi bertanya apa motivasi para saksi dan terdakwa menghentikan korban. Namun ketiga saksi kompak tidak menjawab pertanyaan tersebut.

"Gak bisa jawab ya," kata jaksa Deddy Arissandi pada ketiga saksi. .

Ketiga saksi membatah bila peristiwa pengeroyokan tersebut telah direncanakan. Hal itu diungkapkan jaksa Deddy Arissandi ketika mengetahui adanya senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.

"Gak ada rencana pak, senjata dibawa takutnya ada perlawanan," tandas ketiga saksi secara bergantian.

Diakhir persidangan, Hakim Hizbullah Idris berpesan pada ketiga saksi agar berhati-hati dalam hal senjata tajam.

"Membawa saja bisa dipidanakan, maka itu kalian ingat ya, jangan sembarang membawa senjata tajam," pungkas hakim Hizbullah yang disambut anggukan kepala para saksi.

Diketahui, Saat kasus ini disidangkan, Ratusan massa PSHT menggeruduk PN Surabaya. Kedatangan mereka untuk memberikan support kepada terdakwa Zulham Bagus Prasetyo.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 lalu, korban bernama Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan pakai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan, Surabaya.

Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka.

Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicuh pesan suara hoax dari salah satu anggota group whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan group kelompok silat PSHT.

Pasca kejadian Polrestabes Surabaya menetapkan Zulham Bagus Prasetyo, Alrama Yuda Pratama (berkas terpisah) dan Feri (DPO) sebagai tersangka.