Videotron yang berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) jalan Pahlawan kota Madiun di duga belum mengantongi ijin dari pihak Pemkot Madiun. Meskipun belum mengantongi ijin, Videotron ukuran 4 x 3 ini tetap terpasang dan beroperasi dengan menyiarkan iklan.
- Sahat Tua P Simandjuntak Akui Terima Suap Hibah Pokir Rp2,750 Miliar, Bukan Rp39,5 Miliar
- Saat Laga Piala Soeratin U-17, Kondisi Lapangan Stadion Ketonggo Ngawi Hancur
- Petani Milenial Di Jabar Dapat Pembekalan Budidaya Udang
PT Jogya Inovasi Teknologi selaku pemilik Videotron, belum melaksanakan perbaikan atau rekondisi JPO sebagai syarat atau lampiran rekom pengajuan ijin pemasangan Videotron. Rekondisi JPO tersebut diantaranya mencat ulang JPO, menganti mur dan baut serta bordes.
"Hingga saat ini pihak pemohon belum melaporkan lagi rekondisi JPO seperti apa dan bagaimana. Kami saat ini masih menunggu. Waktu awal rapat pemohon ini akan melakukan perbaikan atau rekondisi tapi pemohon hanya menyerahkan perubahan gambar," terang kepala seksi penataan ruang dan penataan kota dinas PUPR Sofyan Jaya Wardana, rabu (26/2).
Sofyan menambahkan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekom apabila pemohon yakni PT Jogya Inovasi Teknologi (JIT) belum menunjukkan rekondisi yang telah dilakukan.
" Petunjuk pimpinan, kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi apabila pemohon belum menunjukkan bukti bahwa telah rekondisi jadi kita tetap menunggu," tambah Sofyan.
Sekedar diketahui, rekom dari PUPR merupakan syarat mutlak bagi pemohon untuk mendapatkan ijin dari DPMPTSP KUM setempat. Sementara itu kepala DPMPTSP KUM kota Madiun Harum Kusumawati dihubungi lewat WhatsApp maupun ditelepon belum memberikan jawaban. Demmas Adi Kurniawan.
- Lewat Kompetisi Asah Terampil, Siswa PAUD hingga SMP Surabaya Olah Barang Bekas Jadi Karya Ramah Lingkungan
- Setelah Sukses di Denpasar, Pokemon Run 2024 akan Dibuka di Surabaya
- Permintaan Meningkat Saat Pandemi, Stok Kain Kafan di Kota Kediri Menipis