Bawaslu Gresik Temukan Pengurus Parpol Jadi Anggota PPK

Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik Jawa Timur, menemukan dua nama pengurus partai politik (parpol) yang masuk sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan Tambak, (Pulau Bawean, red) Gresik. 



Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL)  Syafi' Jamhari mengatakan bahwa temuan itu berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh  Bawaslu Gresik.

"Kami menemukan ada dua nama pengurus parpol, yang telah ditetapkan sebagai anggota PPK di kecamatan Tambak," ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/2).

Atas kejadian tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Achmad Nadhori sangat disesalkan pihaknya sebab aturannya sudah jelas.

"Masuknya pengurus parpol yang telah ditetapkan sebagai anggota PPK oleh KPU Gresik, menunjukkan ketidak profesionalan lembaga penyelenggara Pemilu ini dalam merekrut penyelenggara Ad-Hoc di tingkat kecamatan," tuturnya.

"Ini jelas pelanggaran undang-undang yang terang benderang, sehingga integritas KPU Gresik perlu dipertanyakan," ujarnya dengan nada ketus.

Ditanya dalam kasus itu apakah ada unsur kesengajaan, ia menandaskan bisa saja terjadi. Karena, sistem rekrutmen sudah diatur dalam undang-undang.

"Ini jelas melanggar asas penyelenggara Pemilu yang seharusnya jujur, adil, profesional dan berintegritas," ucapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi dengan tegas menyatakan akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai mekanisme UU yang berlaku.

"Untuk masalah ini, kami tidak main-main dan akan menindaklanjuti dengan memprosesnya sesuai aturan undang-undang," tegasnya.

Untuk diketahui, masuknya dua nama pengurus parpol sebagai anggota PPK telah ditetapkan sebagai keputusan final dalam tahapan rekrutmen anggota Ad Hoc. Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Gresik, Nomor: 94/PP.04.2-Pu/3525/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.