Terdakwa Pemalsu Akte Pelepasan Tanah Puskopkar Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara

Persidangan kasus pemalsuan akte pelepasan tanah Puskopkar Jatim memasuk babak akhir yakni vonis hakim.


Pembacaan vonis hakim PN Sidoarjo dilakukan Senin (9/3) dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Peten Sili.

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa yakni Henry J Gunawan, Yuli Ekawati, Reny S, Umi Chalsum dan Notaris Dyah.

Untuk terdakwa Notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, majelis hakim menvonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti membuat akte notaris palsu untuk pelepasan tanah Puskopkar di Desa Pranti yang dibuat oleh terdakwa Reny Susetyowardhani direktur utama PT Dian Fortuna Erisindo dan dijual kepada PT Gala Bumi Perkasa.

"Sebagai notaris terdakwa Dyah Ekapsari Nuswantari telah terbukti bersalah membuat akte otentik palsu," ujar Ketua Majelis hakim Ahmad Peten Sili.

Vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara.

Disebutkan bahwa Notaris Dyah membuat sejumlah surat pelepasan atas tanah dan akta otentik atas permintaan terdakwa Reny dan Umi Chalsum. Imbalannya, setiap surat sebesar Rp 5 juta.

Terdakwa menerima Rp 30 juta atas surat-surat yang dibuatnya. Surat itu tertulis Desember tahun 2000, padahal sebenarnya dibuat pada Desember tahun 2008.

Terdakwa diminta membuat surat itu untuk penerbitan peta bidang di BPN Sidoarjo. Dan terdakwa Dyah adalah pihak yang membuat surat dan akta otentik palsu tersebut.

Sedang untuk empat terdakwa lain yakni Reny Susetyowardhani, Umi Chalsum dan Yuli Ekawati, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena pertimbangan hakim bahwa keempat terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan memalsukan akte otentik seperti dakwaan JPU.

Padahal sebelumnya JPU menuntut terdakwa Reny dengan hukuman 5 tahun enam bulan penjara, kemudian Notaris Umi Chalsum dan notaris Yuli Ekawati dituntut 5 tahun penjara.

Sedangkan Henry J Gunawan Bos PT Gala Bumi Perkasa dituntut 6 tahun penjara.

Atas vonis hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sedang terdakwa yang dinyatakan bebas yakni menerima vonis hakim.

Diberitakan sebelumnya, modus kasus dugaan pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah perorangan. Namun dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim.

Tanah ini, sebelumnya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.

Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani sebagai anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar.

Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu diduga dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.