Banyak pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan memberikan rekomendasi atau track record calon Kepala Otorita Ibukota Negara (IKN) baru.
- Kondisi Nelayan Tradisional Indonesia Masih Kritis Jelang Pemilu 2024
- Korban Gempa 7,6 Magnitudo di Papua Nugini Bertambah, 7 Orang Meninggal
- Dua Petugas Satpol PP Jadi Korban Penganiayaan Saat Bantu Warga, Wali Kota Eri: Mereka Adalah Pahlawan
Hal ini menyusul munculnya pro kontra dicalonkannya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Banyak pihak menolak sosok Ahok dari tiga nama calon lainnya. Alasannya, Ahok dinilai banyak masalah di masa lalunya yang masih teringat di masyarakat Indonesia.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati tak berkata banyak atas desakan tersebut.
KPK, kata Ipi, menilai upaya pencegahan atau memberikan track record calon 'Gubernur' IKN merupakan kewenangan prerogatif Presiden Jokowi. Sehingga, kata Ipi, KPK siap untuk memenuhi jika Presiden Jokowi meminta pihaknya untuk memberikan rekomendasi atas hal tersebut.
"Terkait hal ini merupakan kewenangan prerogatif presiden. Jika dibutuhkan, tentu KPK akan memenuhinya," ucap Ipi Maryati dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (11/3).
Walau demikian kata Ipi, KPK sendiri telah turut melakukan pemantauan terhadap proses pemindahan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
KPK sendiri mengaku telah dilibatkan dan turut hadir sebanyak dua kali pada bulan Januari dan Februari 2020 melakukan rapat bersama yang diselenggarakan oleh Bappenas.
"Prinsip dasarnya, KPK akan membantu kebijakan Presiden agar pemindahan ibukota negara tersebut bebas dari korupsi," pungkasnya.
- Pembangunan Era Jokowi Wariskan Banyak Utang
- Tema Membangun SDM Saat Kampanye Jokowi Sama Seperti Revolusi Mental, Belum Terlihat Hasilnya
- Soal Rangkap Jabatan, Kemendagri Didesak Periksa Dokumen Gibran Rakabuming Raka