Jika Suhu Badan 38 Derajat, Calon Penumpang KA Dilarang Naik

Bila terdeteksi suhu badan diatas 38 derajat celcius, calon penumpang KA (Kereta Api) dilarang naik. Ini merupakan upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona (Covid-19). PT KAI Daop 8 Surabaya saat ini telah menempatkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan bagi calon penumpang di sekitar area boarding Stasiun.


“Jika pada saat pengecekan, suhu badan calon penumpang ditemukan mencapai 38 derajat celcius atau lebih dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (15/3).

Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengembalikan penuh biaya tiket, diluar bea pesan. Apabila penumpang yang batal tersebut membawa pendamping, tiket dapat dikembalikan penuh maksimal 4 orang untuk satu kode booking. Jika beda kode booking, maka bea tiket dapat dikembalikan maksimal 2 orang pendamping.

"Tidak hanya melakukan pencegahan kepada pengguna KA saja, namun segi kebersihan terhadap sarana dan fasilitas di stasiun pun selalu di jaga. Daop 8 Surabaya selalu memastikan kebersihan kereta dengan melakukan pencucian dan pembersihan interior KA, salah satunya dengan mengunakan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus,” demikian Suprapto.