Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi memastikan dalam waktu dua atau tiga minggu kedepan tidak melayani dokumen kependudukan baik e-KTP, KK dan lainya.
- Gus Ipul-Arum Sabil Tampil Kompak di Acara Pramuka yang Dihadiri Khofifah
- Imbas Pengasuh Cabuli dan Perkosa Santri di Banyuwangi, Puluhan Santri Dipulangkan Orang Tuanya
- Legislator PKS Prihatin Moral Generasi Muda Akibat Terpapar Teknologi
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran yang berlaku mulai Selasa, (17/3).
Sugeng Kepala Disdukcapil Ngawi membenarkan, penundaan pelayanan administrasi kependudukan itu hanya berlaku sementara sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kecuali dalam urusan darurat yang erat kaitanya dengan kepentingan BPJS maupun rumah sakit.
"Kita keluarkan surat edaran penundaan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan di kantor. Upaya social distacing ini sangat perlu kita lakukan untuk mencegah penularan Covid-19," tegas Sugeng, Selasa, (17/3).
Selain itu untuk mengurangi jumlah pemohon yang mendatangi kantor Disdukcapil Ngawi untuk sementara proses kependudukan bisa dilakukan dimasing-masing kantor kecamatan. Sekali lagi ucap Sugeng, surat edaran yang ia keluarkan bukan berati Disdukcapil Ngawi tidak melayani hanya saja melakukan penundaan pelayanan semua administrasi kependudukan.
"Supaya penyebaran virus corona ini reda kita tunda pelayanan demi kebaikan bersama. Dan minta kepada semua stakeholder bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut penundaan agar bisa dimaklumi," pungkasnya.
- Risma: Masalah yang Sama, Solusinya Bisa Jadi Berbeda
- Dindik Kabupaten Madiun Beri Pembekalan, Guru Diharapkan Bisa Komitmen Sesuai Tugas
- Lampaui Target Pemerintah Pusat, Ruang Terbuka Hijau di Surabaya Capai 22 Persen