Risma Keluarkan Surat Edaran Terkait Covid-19, Begini Isinya

emerintahh Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia. Surat edaran dengan Nomor : 360/3324/436.8.4/2020 tangggal 20 Maret 2020, dikeluarkan seiring semakin berkembangnya penyebaran Covid-19.


Dalam suat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menghimbau kepada seluruh warga kota untuk waspada dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting, serta menghimbau ketua RW/RT berkoordinasi dengan kecamatan/kelurahan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya di titik-titik strategis di wilayah masing-masing.

Kemudian, memberlakukan pembelajaran jarak jauh mellaui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya (PAUD/TK, SD, SMP,LKP dan PKBM).

Risma juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk siaga menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dengan mengikuti ketentuan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

“Seluruh pelanan publik Pemerintah Kota Surabaya tetap beroperasi dengan menggunakan media daring/online dan untuk pelayanan publik yang dikelola swasta diimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Risma dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/3).

Ia juga meminta untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah Kota Surabaya dengan melibatkan massa seperti, hiburan malam, konser musik, kegiatan keagamaan, tempat wisata dan sejenisnya.

“Menghentikan sementara kegiatan pelayanan kesehatan Posyandu Balita, remaja dan Lansia,” katanya.

Tak hanya itu, area publik milik Pemerintah Kota Surabaya, diantaranya, taman kota, hutan kota, taman baca, perpustakaan kota dan Broadband Learning Center dan sebagainya tutup sementara.

Walikota perempuan pertama di Surabaya ini juga menghimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun, kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, pelabuhan dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Protokol Area Publik yang ditetapkan pemerintah.

“Menghimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Protokol Pasar dan Kawasan Perdagangan," jelasnya.

Seluruh pengelola hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai Protokol Hotel, Restoran dan rekreasi Hiburan Umum.

Sementara itu, kepada pengelola dan penghuni apartemen, rumah susun, perumahan, perkantran dan area industri diwajibkan menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai dengan Protokol Pemukiman serta Protokol Perkantoran dan Area Industri

“Warga untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia,” harapnya.

Risma menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Daerah (BUMD) kota Surabaya untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Selanjutnya, warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Bagi warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi Command Center 112 atau puskesmas/rumah sakit terdekat/Dinas Kesehatan, dengan contact person dr. Ponco Nugroho Bangun FR di 081217905673,” pungkasnya.