Selain Bayar Denda Rp 50 Juta, Terpidana Jasmas, Sugito Juga Bayar Uang Pengganti Rp 10 Ribu

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi membenarkan bila terpidana korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Sugito telah membayar denda sebesar Rp 50 juta sebagai pengganti tiga bulan kurungan atau subsider.


"Iya, benar kemarin kamis (19/3), pembayaran denda dilakukan langsung oleh istri terpidana (Sugito) di dampingi menantu dan PH (penasehat hukum). Mereka datang Sekitar jam 10.00 WIB pagi," jelas Dimaz saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim lalu meminta agar detailnya ditanyakan ke Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil, Minggu (22/3).

Saat dikonfirmasi, menurut Fadhil, ketika awal keluarga terpidana Sugito ingin melakukan pembayaran denda pihaknya sempat melakukan penolakan.

Ini lantaran pihak keluarga terpidana ingin melakukan pembayaran denda tersebut dalam bentuk cash.

Namun ketika dijelaskan terkait mekanisme aturan pembayaran denda itu akhirnya pihak keluarga memakluminya.

"Saat itu langsung diterima oleh Kasi Pidsus diruangannya bersama tim penuntut umum perkara Sugito tapi istri terpidana langsung mengeluarkan uang Rp 50 juta pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 ikat. Tapi kita jelaskan jika pembayarannya dilakukan melalui Bank BRI," ujar Fadhil.

Usai mendapat penjelasan itu, lanjut Fadhil, pihak keluarga langsung menuju bank plat merah yang ada di jalan Pahlawan.

Bahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, pihak Kejari Tanjung Perak pun melakukan pengawalan.

"Kami hanya akan memberikan Surat pengantar dan nanti akan langsung di antar oleh Pegawai kami khususnya Kasubsi Eksekusi," ungkapnya.

Tak hanya membayar denda sebesar Rp 50 juta sebagai pengganti tiga bulan kurungan, keluarga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu juga membayar uang pengganti sesuai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.

"Selain pembayaran denda, terpidana (Sugito) juga membayarkan uang Perkara sebesar sepuluh ribu rupiah sesuai amar putusan," paparnya.

Setelah melakukan pembayaran, lalu mendapatkan bukti dari Bank pihaknya akan segera melampirkan ke Lapas pada saat ekseskusi badan nantinya.

"Kami tentu dari pihak tim penuntut umum menyambut baik, pembayaran denda ini karena ini menunjukkan bentuk kepatuhan terhadap putusan dan juga uang ini akan masuk menjadi pendapatan Negara Bukan Pajak. Karena terpidana Sugito juga tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara," pungkasnya.

Seperti diketahui Sugito, satu dari enam terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 5 miliar akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/3).

Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara.

Selain vonis kurungan badan, Sugito juga di denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Selain Sugito, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Darmawan sebanyak 30 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Saat ini tinggal empat terdakwa yang masih menunggu putusan vonis dari majelis hakim.

Keempat terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta tiga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.