Hakim dan Jaksa Beda Pendapat, Eks Kepala SMP di Surabaya Yang Pegang Kelamin Siswanya Divonis Ringan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap Ali Shodiqin, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual dengan cara memegang alat kelamin 6 siswanya.


"Mengadili, menghukum terdakwa Ali Shodiqin dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani,"kata Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (24/3).

Ringannya hukuman terdakwa Ali Shodiqin dikarenakan majelis hakim tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto. 

Hakim Anton menilai, Perbuatan eks Kepala SMP Labschool ini merupakan perbuatan asusila didepan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP. 

"Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," terang Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Ali Shodiqin langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.

"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai," tukas Anton menutup persidangan.

Usai persidangan, terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar, Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.

"Silahkan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih,"ujarnya.
Sementara, JPU Novan Arianto mengaku memilih pikir-pikir karena harus melaporkan putusan ini ke pimpinan.

"Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan,"ucapnya.

Menurutnya, Sikap pikir-pikir tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan hakim.

"Kami pikir-pikir, karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim. Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, Tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum," terangnya.

Saat ditanya kapan ia akan mengambil sikap melawan putusan majelis hakim ini, Novan meminta wartawan untuk bersabar.

"Nanti update nya akan saya kabari," pungkasnya.

Diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.


Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap  saat 21 siswa dilakukan tes psikologi dan hasilnya, beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.
Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

Saat melakukan pelecehan seksual tersebut, jaksa menyebut terdakwa mengancam korban akan tidak dinaikan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak menuruti kemauan terdakwa.