Rakyat Bisa Gugat Class Action Jokowi Karena Lalai Tangani Corona

Presiden Joko Widodo bisa digugat class action oleh rakyat. Pasalnya, dianggap lalai dalam penanganan pandemik virus corona atau Covid-19 di Indonesia.


Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).

Menurutnya, gugatan class action terhadap Presiden Jokowi ini seperti gugatan banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, lanjut Ubedilah, gugatan class action hanyalah langkah alternatif jika DPR RI tidak bergerak melihat penanganan pencegahan penyebaran virus corona yang dianggap lalai atau meremehkan sejak awal.

"Sangat bisa. Itu alternatif membawa perkara tersebut ke class action,” ujar Ubedilah.

Tak hanya gugatan class action, rakyat Indonesia juga bisa meminta kepada DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi memanggil Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan.

"Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara," jelas Ubedilah.

Jika DPR bergerak mengikuti keinginan rakyat dan menggunakan hak interpelasinya kata Ubedilah, maka akan dimungkinkan DPR melanjutkan ke arah pemakzulan presiden, jika presiden dinilai melakukan pelanggaran UU dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

"Tentu mekanismenya jadi menggunakan mekanisme Impeachmen, jadi harus ke MK dulu lalu ke MPR," kata Ubedilah.

Ubedilah pun membeberkan argumen utama Presiden Indonesia dapat dimakzulkan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dekat Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

"Jadi ada 5 pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, terbukti tidak lagi memenuhi syarat," imbuhnya.

"Jika presiden terbukti melakukan perbuatan meremehkan pandemi Covid-19 itu sama artinya perbuatan tercela seperti yang terdapat dalam pasal 7A UUD 1945," sambung Ubedilah.

Dengan demikian kata Ubedilah, gugatan Class action merupakan tindakan alternatif yang tepat untuk memperjuangkan seseorang atau sekelompok orang yang merasa kerugian akibat penanganan pemerintah terhadap Covid-19.

"Iya, class action itu alternatif yang tepat, sebab class action itu semacam prosedur beracara dalam hukum perdata yang memberikan hak prosedural bagi seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi penggugat demi memperjuangkan sengketa yang menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang," pungkasnya.