Selama Wabah Virus Corona, Imigrasi Batasi Pelayanan Paspor

Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (COVID-19), Imigrasi di Jawa Timur membatasi pelayanan penerbitan dan penggantian paspor.


"Kami imbau agar masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan ijin tinggal ke kantor imigrasi,” terang Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan, Selasa (24/3).

Menurutnya, Pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasana Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (CoVID-19) di lingkungan Kantor Imigrasi.

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Maret 2020 lalu itu dijelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi harus membatasi pelayanan paspor. Yaitu dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrian paspor via online melalui Aplikasi APAPO pun sudah dinonaktifkan. 

“Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja yang bisa dilayani,” terang Pria.

Untuk pelayanan orang asing, lanjut Pria, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi. 

“Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya locdown,” tandasnya.