Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 5 April

Melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3), masa belajar di rumah yang semula berlangsung dua pekan dari 16 Maret - 29 Maret 2020, menjadi sampai 5 April 2020.


Kebijakan ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mengingat penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian masif.

Memperpanjang kebijakan belajar dari rumah untuk para siswa hingga 5 April mendatang, juga diberlakukan Pemerintah Kota Bogor

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nadiana, mengimbau agar semua pihak berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kebijakan baru ini.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing," kata Nadiana seperti dikutip dari laman resmi PPID Jakarta.

Nadiana mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah dalam situasi saat ini, dan memberi pendampingan untuk anak-anak belajar di rumah.

Kepada para guru, Nadiana meminta membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bagi para murid.

"Bagi pengawas, pemilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala suku dinas pendidikan," jelasnya.

Selain memperpanjang masa belajar di rumah, pelaksanaan Ujian Nasional juga dibatalkan, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo.

"Untuk pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas," ujar Nadiana seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.