Buka Layanan Chat Center, Kanwil DJP Jawa Timur I Siagakan 260 Agen

Menindaklanjuti seruan pemerintah dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur I menginstruksikan seluruh unit vertikalnya untuk melayani wajib pajak secara online melalui chat center di semua Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya dengan menyiagakan sekitar 260 agen yang akan membantu menyelesaikan permasalahan wajib pajak.


"Total ada 260 pegawai di balik chat center, dengan demikian diharapkan semua permasalahan wajib pajak dapat diselesaikan,” jelas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya, melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (26/3).

Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memberhentikan layanan tatap muka langsung, namun bukan berarti layanan ditiadakan. Layanan tatap muka langsung digantikan dengan layanan secara online (daring).

80% pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja dari rumah, dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada wajib pajak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, terkait dukungan DJP dalam melawan covid19, DJP memutuskan untuk memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Tahun Pajak 2019. Relaksasi diberikan sampai dengan 30 April 2020,

"Apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 yang harusnya paling lambat tanggal 31 Maret. Disampaikan tanggal 1 April sampai dengan 30 April, maka dikecualikan dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan,” demikian ungkap Eka.