UU Karantina Sudah Cukup, Pemerintah Tidak Perlu Menunggu PP

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengapresiasi rencana pemerintah mempersiapkan karantina wilayah dengan menggodok Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.


“Meski terlambat, saya apresiasi,” tutur Fadli Zon menanggapi pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintah siap menggodok PP dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Menurutnya, apa yang disampaikan Mahfud menjadi tanda ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat. Walaupun di satu sisi, pernyataan itu juga membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan Covid-19.

Maksudnya, jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja presiden, maka penyusunan PP dapat dimulai lebih cepat. Setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden.

“Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini “too little and too late”,” ujarnya.

Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu menguraikan bahwa pemerintah sebenarnya tidak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown.

Menurutnya, UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah menetapkan status karantina wilayah atau PSBB.

“Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun,” terangnya.

Dia mengingatkan bahwa berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU 16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.

“Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat,” tutupnya.