Komisi VI DPR RI akan membentuk tim pengawas penanganan Corona. Hal itu, disepakati saat mengadakan rapat secara virtual untuk membahas terkait penanganan virus Corona oleh kementerian dan lembaga Indonesia.
- JMSI Kalbar Komitmen Terus Ciptakan Anggota Berkualitas
- Moeldoko Mau Rebut Demokrat, Denny: Ibarat Warga Negara China Ingin jadi Presiden Indonesia
- Said Aqil: Dalam Kompetisi Ada Menang dan Kalah, Hasilnya Diterima Dengan Ridho
"Hasil rapat memutuskan akan dibentuk tim pengawas terhadap beberapa kementerian mitra Komisi VI DPR RI yaitu Kementrian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," kata Faisol dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOJatim.
Menuru Faisol Riza, tim tersebut akan fokus pada pengawasan realokasi dan refocusing anggaran penanganan Corona. Selain itu, menurutnya tim juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian.
"Fokus dari tim tersebut adalah mengawasi realokasi dan refocusing anggaran, mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian terkait percepatan penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap sosial ekonomi masyarakat, serta agenda langsung kementerian dalam penanganan Covid-19, korban dan penyebarannya," ucapnya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, tim pengawas tersebut beranggotakan minimal satu anggota Komisi VI DPR RI dari tiap-tiap fraksi dan diketuai oleh empat wakil ketua Komisi VI DPR RI. Masing-masing wakil ketua Komisi VI DPR RI akan mengawasi 4 Kementerian terkait.
"Tim Pengawas ini akan bekerja sampai dengan batas waktu berakhirnya ketentuan pandemi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Pria yang berangkat dari dapil Jatim 2, Pasuruan-Probolinggo ini berharap, tim tersebut bisa menjadi sinergi dengan pemerintah dalam percepatan penanganan virus Corona di Indonesia.
"Diharapkan dengan pembentukan tim tersebut, sinergitas DPR-Pemerintah akan dapat membuat kerja penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan efektif," pungkasnya.
- Di Hadapan Jokowi, Puan Maharani Sentil Pembangunan Nasional yang hanya dari Proyek ke Proyek
- KPU Diingatkan soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya
- Hamdan Zoelva Siap Patahkan Gugatan Moeldoko