Adanya desakan sejumlah pihak yang meminta kebijakan lockdown atau karantina wilayah, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) dalam penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 yang makin meluas.
- Anies-Aher Akan Bertemu, Demokrat: Koalisi Ini Selalu Komunikasi
- Banjir Lamongan Permasalahan Serius, Penanganan Harus Menyeluruh
- Dana Korupsi BTS Disebut Mengalir ke DPR RI, Irma: Membisu, Biasanya Teriak-teriak?
Namun apa yang disampaikan Jokowi dengan PSSB dan karantina wilayah justru berbeda.
Menurut Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, PSSB kesannya pemerintah lepas tanggung jawab. Hal ini berbeda dengan karantina wilayah.
“Tega sekali Anda, Pak (Jokowi), dengan memilih pembatasan sosial (Pasal 59) pemerintah tak punya tanggung jawab atas kebutuhan dasar banyak orang,” sindir Jansen melalui akun Twitternya, Senin (30/3).
Lanjut Jansen, pembatasan sosial dan karantina wilayah tentu berbeda. Jika menerapkan karantina wilayah sebagaimana dalam Pasal 55 UU 6/2018.
Dalam pasal tersebut, pemerintah wajib untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan dasar, pasokan makan dan minuman, pakaian hingga perlengkapan domestik rumah tangga.
“Sudah kebutuhan tidak dijamin, privasi mau dimasukin lagi. Ini perang lawan wabah Pak, bukan rakyat sendiri,” demikian Jansen seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Empat Nama Menguat Jadi Cawapres Prabowo
- PDIP Tak Mau Pemimpin Jago Pencitraan, Diyakini Mengarah ke Puan Maharani
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus