Tersangka Korupsi Dana Kapitasi BPJS Malang Dijebloskan Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrachman.


Penahanan itu dilakukan usai dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejari Kabupaten Malang dan ditetapkannya Abdurachman sebagai tersangka korupsi dana Kapitasi BPJS Kabupaten Malang. Sehingga Abdurrachman resmi menjadi tahanan sementara Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Senin (30/03)

Menurut informasi yang diperoleh Kantor Berita RMOLJatim, sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Abdurrachman menjalani rangkaian pemeriksaan terlebih dahulu di Kejari Kabupaten Malang. Bahkan Andurrachman sempat diantar ke RSUD Kanjuruhan oleh pihak Kejari. Dan akhirnya, pada kurang lebih pukul 14.00 WIB di sudah diLapas Lowokwaru.

Kepala Lapas, Agung Krisna saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa statusnya Abdurrachman merupakan masih tahanan kejaksaan Kabupaten Malang selama 20 hari.

Agung juga bercerita, sebelum masuk ke dalam lapas tersebut, Abdurrachman telah menjalani tes kesehatan, yakni screening Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan umum lainnya.

"Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang bersangkutan dilakukan isolasi terlebih dahulu sampai ada hasilnya. Setelah itu ditentukan penempatan block tahanan," ujarnya.

Untuk informasi, Abdurrahman ditetapkan  tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS pada tahun anggaran 2015 hingga 2017 yang mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp 8,595 miliar. Dan ketika itu, Abdurrachman masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tersangka Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas.