Direktur Penggelap Dana Proyek Transmisi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) J.E Sendjaja atas perkara penggelapan dana proyek transmisi 500 KV di Sumatera yang merugikan PT Karya Tugas Anda (KTA) hingga ratusan miliar rupiah.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani," ucap JPU Putu Sudarsana dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/4).

Perbuatan terdakwa Sendjaja dinilai JPU Putu Sudarsana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berkelanjutan sesuai dengan pasal 372 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Sendjaja melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

"Sidang ditunda satu minggu dengan agenda pembelaan," pungkas Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi sambil menutup persidangan.

Diketahui, kasus penggelapan ini dilaporkan Laurents Leonard Nelwan, direktur dari PT Karya Tugas Anda (KTA). Saat itu , terdakwa Sendjaja, selaku direktur PT DPC membutuhkan dana untuk mengerjakan Proyek Transmisi 500 KV Sumatera berdasarkan surat perjanjian dengan PT Waskita Karya, No.001/SPPM/WK/DIV/INFRASTRUKTUR/ TRANSMISI/2015 tertanggal 18 Desember 2015 untuk pekerjaan Design dan Pengadaan Material Tower.

Atas tawaran tersebut, PT KTA memberikan modal sebesar Rp 400 miliar dan dibuatkan perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa. Tapi oleh terdakwa, dana tersebut digunakan sendiri.

Dari catatan Kantor Berita RMOLJatim, terdakwa Sendjaja ditahan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan. Namun saat kasus ini disidangkan, Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi merubah status penahanannya, dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Perubahan status penahanan tersebut atas permohonan terdakwa yang mengalami sakit jantung koroner dan memerlukan perawatan medis serta adanya jaminan dari istri dan kedua anak terdakwa Sendjaja.