Mengkritisi Peraturan Pemerintah Tentang PSBB

PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) itu adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu waktu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi (Pasal 1 angka 11 UU RI No. 6/2018 tentang Karatina Kesehatan/Kakes).


Jadi alasan utama penyebab PSBB ini adalah karena ada suatu penyakit atau kontaminasi. Penyakit apapun, tidak hanya dibatasi khusus pada penyakit Covid 19.

Kemudian, Pasal 60 UU Kakes menyebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria dan Pelaksanaan PSBB diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sehingga penyebutan judul Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sudah tidak tepat dari awal.

Harusnya judulnya yang kira-kira mendekati itu adalah PSBB Karantina Kesehatan, yang nanti pengaturannya digunakan untuk bermacam penyakit atau kontaminasi, tidak hanya Covid-19.

Nanti per penyakit bisa diatur lebih teknis dan lebih detail lagi pada level dibawahnya, yakni Peraturan Presiden, judul misalnya adalah Perpres tentang Pelaksanaan PSBB Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pertanyaan selanjutnya apa sih yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah?

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. (Pasal 1 angka 5 UU No. 15/2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Materi muatan PP ini adalah berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, dimana maksudnya adalah tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam UU yang bersangkutan. (Pasal 12 jo. Penjelasannya UU RI No. 12/2011).

Jadi singkatnya adalah PP itu mengatur lebih detail, konkret, memberikan petunjuk pelaksanaan materi atau aturan yang telah dimuat di sebuah UU.

Kembali ke PP PSBB Covid 19, selain judulnya sudah salah kaprah, materinya pun mengadopsi apa yang sudah dimuat di UU Kakes, padahal saya berharap PP ini tadinya berisikan penjelasan yang lebih konkrit bagaimana melaksanakan pembatasan sosial berskala besar tersebut. Misalnya PSBB di sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan atau tempat umum, tapi sayangnya tidak sama sekali.

Tidak ada petunjuk pelaksanaan yang lebih detail atau dapat lebih menjelaskan bagaimana PSBB itu bisa dijalankan? Siapa yang menjalankan operasionalnya? Bagaimana hak dan kewajiban rakyat yang dibatasi kegiatan sosialnya?

Bagaimana relasinya dengan kewenangan lembaga pemerintah pusat lainnya? Dengan Pemda? Bagaimana sanksi bagi orang atau perusahaan/lembaga yang melanggar PSBB? Apakah sanksinya langsung dikenakan sanksi pidana dengan dasar hukum UU Wabah Penyakit Menular atau sanksi administrasi dulu atau sanksi seperti apa? Apakah juga pembatasan sosial ini termasuk pembatasan kegiatan bepergian masyarakat? dan tentu banyak materi lainnya.

Pertanyaan selanjutnya yang lebih penting adalah apakah dengan diterbitkannya PP ini bisa segera dioperasionalkan untuk mencegah penyebaran Covid-19? Saya tidak tau. Silahkan pembaca, menyimpulkan sendiri.

Akan tetapi sebagai sarjana hukum, saya percaya harusnya ilmu hukum dapat digunakan juga untuk membantu mengatasi persoalan wabah Covid-19. Tanpa dasar hukum yang kuat kita akan seperti kapal yang kehilangan kompas di tengah badai besar tanpa tahu arah bagaimana cara menyelamatkan diri ke tepi pantai tanpa harus kehilangan awak kapal atau kehilangan banyak awal kapal.

***) Jakarta, 1 April 2020 (29 hari setelah pengumuman pasien positif pertama di Indonesia)

Husendro

Praktisi hukum.