Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa-siswi mulai jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kabupaten Malang hingga 21 April 2020.
- Evaluasi Penjualan Seragam di Sekolah, Kadispendik Surabaya: Tak Ada Kewajiban Beli Baru
- LDII Nilai Permendikbud 30/2021 Terkesan Melegalkan Perzinaan
- Tim Instict ITS Boyong Juara III Kompetisi Jembatan Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengatakan, bahwa perpanjangan masa belajar dirumah bagi siswa dilakukan atas tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Malang HM Sanusi bernomor 800/2658/35.07.201/2020 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2020 tentang perubahan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten.
Hal itu tertuang pada surat edaran (SE) bernomor 443.1/1410/35.07.010/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tertanggal 1 April 2020.
"SE Bupati ini sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Maka dari itu, para siswa mulai jenjang PAUD hingga tingkat SMP untuk melakukan Kegiatan Belajar dari rumah yang awalnya hingga 5 April 2020, diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang," ungkapnya, Rabu (01/4).
Tak hanya itu, Rahmat juga mengungkapkan, selama masa belajar di rumah Kepala sekolah, atau guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memberikan dukungan moral dan spiritual sepenuhnya kepada putra atau putrinya.
Terakhir, Rahmat juga menambahkan, bahwa untuk ASN baik non ASN dalam melakukan tugas bekerja dari rumah, wajib menjalankan tugas pembelajaran atau pelayanan administrasi dan memperhatikan keamanan serta kebersihan lingkungan sekolah masing-masing.
"Tenaga pendidik, baik ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk tetap melaksanakan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah dan apabila perlu dapat melakukan pergeseran anggaran guna antisipasi penyebaran coronavirus atau Covid-19 (penyemprotan disinfektan, hand sanitizer dan masker)," tutupnya.
- Universitas Indonesia Sambut Positif Permen PPKS untuk Kepastian Hukum Kekerasan Seksual di Kampus
- Tahun Ajaran Baru, Kadispendik Surabaya: Tidak Ada Kewajiban Wali Murid Beli Seragam
- Dukung Penuntasan Stunting Dan Deteksi Dini Gempa, Brida Jatim Kolaborasi Dengan Dua Kampus Di Surabaya