PLN UID Jatim Siap Dukung Pemerintah Soal Keringanan Pembayaran Listrik

PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur siap mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan daya 900 VA bersubsidi.


“Kebijakan ini sudah dirilis PLN kantor pusat, kami siap melaksanakan,” kata Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Fenny Nurhayati, melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/4).

Sebelumnya, pada 31 Maret 2020 PLN pusat merelease, PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” jelas Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Dia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan gpaling terdampak pandemi.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.