Dampak Covid-19, Puluhan Napi Sujud Syukur Bebas Dari Lapas Ngawi

Puluhan narapidana (napi) melakukan sujud syukur setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Ngawi.


Mereka mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi setelah terbitnya Permenhum dan HAM No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Denie Kameswara Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Ngawi menjelaskan, yang keluar mendapatkan hak asimilasi tercatat ada 24 orang napi dari 439 napi yang ada saat ini.

Meski bebas, puluhan napi dari berbagai daerah tersebut tetap mendapatkan pengawasan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai daerah asal.

“Para napi yang mendapatkan asimilasi semuanya dari kasus pidana umum. Setelah keluar mereka tetap kita pantau artinya tidak benar-benar bebas tetap mendapatkan pengawasan hingga masa hukuman habis,” terang Denie Kameswara, Kamis (2/4).

Kata Denie, yang mendapatkan hak asimilasi bagi napi yang menjalani ½ atau 2/3 masa pidana yang dijalani terhitung sebelum 31 Desember 2020.

Selain itu untuk pencegahan dari sebaran virus corona pihak Lapas Ngawi melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan keseluruh ruangan yang ada termasuk menghentikan jam besuk sementara.

Sementara itu dari keterangan salah satu napi yang mendapatkan asimilasi mengaku terima kasih atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mencegah pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan mereka dari masa pidana.

Seperti yang disampaikan Rohman napi asal Desa Gentong, Kecamatan Paron, Ngawi mengaku lega setelah keluar dari sel penjara.

“Saya cukup senang bisa bebas lepas dan terima kasih kepada Pak Jokowi. Saya sampai rumah akan menjalani asimilasi ini dengan mentaati semua aturan yang telah diberikan. Pokoknya saya insyaf,” pungkas Rohman.