Digrebek Saat Threesome, Pria Ini Jual Istri Untuk Fantasi Seksual

Polda Jatim menggerebek Pasutri di tengah melakukan threesome dengan seseorang pria di Kamar Hotel Raden Wijaya Jombang. 


Layanan threesome tersebut ditawarkan oleh Mujianto, pria dari pasutri itu dengan harga Rp 2 juta. Ia menjual istrinya dalam layanan threesome atau layanan seks bertiga itu.

"MJNT kami tetapkan tersangka dan kita tahan. Kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," terang Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Kamis (2/4).

Diungkapkan Lintar, MJNT tidak menjual istrinya secara online, namun langsung janjian dengan klien.

"Tidak melalui online, langsung janjian dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali main," ungkapnya.

Tarif Rp 2 juta tersebut, masih terang Lintar, termasuk biaya sewa kamar hotel. Namun hotel yang disewa bukanlah yang hotel bintang.

"Sudah disiapkan oleh pasutri tersebut,” sambungnya.

Ironisnya, motif tersangka menjual istrinya karena faktor ekonomi dan untuk fantasi seksual.

"Untuk mendapatkan keuntungan dan fantasi seksnya terpenuhi," jelas Lintar.

Tak hanya itu, aksi bejat itu sudah dilakukan sejak menikah pada 2015 lalu.

"Mereka nikah dari 2015. Dari 2016 sudah melakukan hal seperti ini (menjual istrinya) sampai sekarang," ungkap Lintar.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku telah menjual istrinya sebanyak lima kali. Namun polisi akan mendalami pengakuan tersebut.

"Tersangka telah mengadakan sebanyak 5 kali kegiatan hubungan seks dengan lokasi dan daerah yang berbeda," tandas Lintar.