Hotman Paris Ungkap Peraturan OJK Berlaku untuk Kredit Bank Tertentu, Leasing Tidak Ada

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan peraturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo.


Menurut Hotman, peraturan OJK mengenai keringanan kredit berupa penundaan pembayaran kredit kepada warga terdampak virus corona atau Covid-19 yang tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

"Ratusan orang tanya kepada saya, apakah dengan peraturan OJK 11/2020 mereka dapat kelonggaran pembayaran kredit. Saya sudah membaca peraturan ini, ternyata peraturan ini hanya mencakup kredit-kredit yang disalurkan oleh bank, di sini disebutkan beberapa jenis bank," kata Hotman Paris melalui Instagram pribadinya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/4).

Sembari menenteng beberapa lembar berkas berupa aturan OJK, pengacara yang kerap membantu warga melalui program Kopi Johny ini menilai ada yang janggal dalam peraturan tersebut.

"Saya tidak melihat ini tentang leasing. Jadi kalau ada kredit anda motor atau mobil dari leasing perlu dibuatkan lagi peraturan khusus terhadap leasing. Karena di peraturan ini sama sekali tidak mencakup leasing," kritik Hotman Paris.

Dengan demikian, ia pun meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk bertindak membenahi atau membuat peraturan baru mengenai keringanan kredit yang ditujukan kepada masyarakat.

"Mohon perhatian ibu Menteri Keuangan agar segera dipikirkan juga, segera diterbitkan. Bagaimana dengan kredir kendaraan bernotor dan kendaraan pribadi yang didapatkan melalui leasing," tandasnya.