Perppu Covid-19 Bisa Jadi Tameng Pengambil Kebijakan untuk Salahgunakan Bailout

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 bisa jadi tameng bagi pengambil kebijakan untuk bisa sesuka hati mengambil langkah, khususnya stimulus ekonomi, tanpa dapat disentuh hukum.


Hal ini disampaikan peneliti senior Indef, Dradjad Wibowo seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/4).

Dikatakan Dradjad, saat ini pemerintah telah mengumumkan sejumlah skenario terburuk yang akan melanda negeri ini. Mulai dari laju ekonomi yang tumbuh minus 4 persen, hingga nilai rupiah yang anjlok di angka Rp 20 ribu per dolar AS.

Dalam hal ini, pengambil kebijakan bisa saja semena-mena seperti saat menjual surat utang dengan kupon gila-gilaan seperti di awal tahun 2009.

“Hal ini dulu saya protes langsung ke Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), sewaktu beliau menerima kunjungan pimpinan dan anggota Komisi XI di sela-sela acara G-20 di London,” ujarnya.

Selain itu, bisa juga disalahgunakan untuk mengucurkan dana bantuan dari pemerintah untuk memberikan bailout ke pihak yang tidak layak.

“Bisa juga melakukan bailout ke pihak yang layak tapi dengan jumlah melebihi semestinya,” tambah ketua Dewan Pakar PAN itu.

Terakhir, Dradjad mewanti-wanti bahwa kucuran dana seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa terjadi lagi. Sebab, mereka tidak dalam pengawasan, transparansi, maupun akuntabilitas yang memadai.

“Kemudian setelah melakukan itu semua, ditowel pun tidak bisa karena mendapat proteksi total melalui pasal 27,” tandasnya.