Perppu Covid-19 Kebal Hukum, ProDEM: Kenapa Selalu Ada Sri Mulyani di Setiap Krisis?

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi kekebalan hukum bagi para pejabat terus menuai kritikan.


Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menyoroti keberadaan pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Di mana ada disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM Iwan Sumule dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/4).

Tidak hanya itu, menurut Iwan, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Kenapa setiap Perppu yang dibuat oleh Sri Mulyani (Menteri Keuangan) selalu memasukkan pasal bahwa para pembuat kebijakan tidak bisa dipidanakan? Pasal Imunitas dari tuntutan hukum,” ujar Iwan Sumule bertanya-tanya.

Menurutnya, Perppu 1/2020 itu juga melindungi Sri Mulyani di masa depan karena keputusan yang diambilnya tidak bisa digugat.

Padahal secara prinsip hal tersebut melanggar UUD 1945, yang jelas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar hukum (rechstaat) bukan didasarkan pada kekuasaan semata (machstaat). Artinya, kedudukan semua warga negara Indonesia adalah sama di depan hukum.

“Ini adalah lubang besar kelemahan hukum dalam Perppu tersebut dan apabila ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) ini bisa menjadi titik lemah,” sambungnya.

Iwan Sumule lantas mengingat kembali peristiwa tahun 2008 lalu. Saat itu ada krisis di Amerika Serikat yang ditakutkan berimbas ke Indonesia. Pemerintah lantas menerbitkan Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Isinya tentang permintaan agar ada hak imunitas dari segala tuntutan hukum.

“Saat itu, Menteri Keuangan juga dijabat oleh Sri Mulyani. Sama seperti saat ini,” tuturnya.

Beruntung, katanya, saat itu Perppu tersebut dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah. Bahasa halus dari “ditolak” untuk disetujui.

Why always her? Ini kenapa setiap Sri Mulyani menjadi Menkeu selalu ada krisis, selalu ada bailout, selalu ada Perppu, selalu ada pasal imunitas di Perppu, selalu ada Sri Mulyani di setiap rezim kekuasaan,” ujar Iwan Sumule.

Who have the plan?” tutup ketua DPP Partai Gerindra itu.