Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly kembali menjadi sorotan publik. Kali ini mengenai usulannya dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
- Pakar Nilai Kebijakan Penerintah Soal Pencegahan Omicron Amburadul!
- Instruksi DPP Golkar: Menangkan Hari Wuryanto di Posisi Calon Bupati Madiun 2024-2029!
- Pendaftar Calon Anggota PPK dan PPS Capai 304.632 Orang, Jumlah Perempuan 35 Persen
Menteri dari PDIP itu mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Usulan tersebut tak lepas dari kondisi lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas, sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
Salah satu kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi lewat mekanisme revisi PP tersebut adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Menanggapi usulan Yasonna tersebut, pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menuangkan komentarnya lewat akun Twitter pribadi miliknya.
"Menteri ini, idenya membuat mata koruptor berkaca-kaca, hati koruptor bergetar, tangan koruptor meninju langit dan berteriak lantang "koruptor bersatu tak bisa dikalahkan!” ungkap pria yang karib disapa Hensat ini secara satire, Kamis (2/4), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
"Di belakang koruptor pecandu narkoba mengamini," sambung founder lembaga survei Kedaikopi itu dan mengakhiri dengan hastag bertuliskan #hensat.
Selain narapidana koruptor, kriteria berikutnya adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Lalu narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan dan terkahir berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.
- Debat Pertama KPU Diprediksi Berat Bagi Prabowo
- Demokrat Sarankan Hasto Fokus Urusin Kasus Harun Masiku Ketimbang Cawe-cawe Partai Lain
- Paradigma Masyarakat dan Penegak Hukum Soal Pidana Harus Diubah Agar Lapas Tidak Kelebihan Kapasitas