Saat ini rakyat berharap pemerintahan dapat bekerja efektif menekan jumlah korban virus corona baru atau Covid-19. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Aksi saling bantah di kalangan pemerintah semakin menjadi sekaligus mengkhawatirkan.
- Musda Golkar Ngawi Dipercepat, Mau Memenangkan Calon Tertentu?
- Kata Orang Dekat Presiden, Jokowi Bakal Reshuffle Sampai 17 Orang
- Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp 189 Triliun di Bea Cukai Berubah jadi Laporan Pajak
Terakhir adalah pernyataan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono yang menegaskan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Keputusan ini diambil Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Dini, napi untuk ketiga perkara itu seharusnya tidak boleh dibebaskan. Dia memahami alasan yang digunakan Yasona Laoly dan Kemenkumham. Tetapi seharusnya, Kemenkumham juga harus memiliki kriteria yang jelas mengenai pembebasan ini.
Menanggapi hal ini, anggota Ombdusman RI, Alvin Lie mengatakan, pernyataan Staf Khusus Presiden ini memberikan petunjuk bahwa setidaknya Presiden tidak mampu mengendalikan menteri.
“(Atau) menteri punya agenda sendiri yang berbeda dari visi dan misi Presiden,” ujarnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
“Tetapi, bisa jadi juga justru Staf Khusus Presiden yang tidak tahu bahwa Menkumham sebenarnya melaksanakan perintah Presiden,” sambung Alvin Lie.
Terkait dengan pembebasan napi kasus korupsi, Alvin Li mengatakan, hal itu memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi telah sirna.
- Hari Ini, ProDEM Kembali Laporakan Luhut dan Erick ke Polda
- Komisi IV Ingatkan Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
- Tinggalkan Anies, AHY Kumpulkan Pengurus Demokrat Besok