Layangkan Gugatan Gono Gini, Chin Chin Malah Digugat Balik Rp 123 Milliar

Di tengah melayangkan gugatan gono gini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chin Chin justru digugat balik oleh mantan suaminya, Gunawan Angkawidjaja.


Wellem Mintarja selaku kuasa hukum Gunawan Angkawidjaja mengatakan, gugatan balik (rekopensi) tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Chin Chin saat menjabat sebagai Direktur di perusahaan klienya sejak tahun 2012 hingga tahun 2000.

"Ada beberapa dokumen mengenai legalitas dan keuangan dari perseroan tersebut belum dikembalikan. Salah satunya terkait kredit di salah satu Bank di jawa timur, yang belum ada laporan pertanggung jawabannya," kata Wellem pada Kantor Berita RMOLJatim di PN Surabaya, Rabu (15/4).

Dalam gugatan balik tersebut, Bos Empire Palace ini menggugat mantan istrinya sebesar Rp 123 milliar.

"Agenda sidang hari ini adalah replik dari penggugat atas gugatan pembagian harta dan gugatan balik yang kita ajukan," ujar Wellem.

Terpisah, Chin Chin saat dikonfirmasi mengatakan, bawah kegiatan perusahaan yang dibentuk itu tidak berjalan. Ia mengklaim bahwa segala bentuk kegiatan yang dilakukan perusahaan dikeluarkan dari uang pribadi.

"PT itu isinya hanya Gunawan dan saya tidak ada orang lain. Kalau dia minta laporan keuangan, laporan apa, wong PT itu juga gak ada kegiatan. Beli tanah itu pakai rekening pribadi setelah lunas diatasnamakan PT. Artinya aset itu kan aset bersama," ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Meski demikian, Chin Chin mengaku tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan.

"Silahkan dia mau dengan cara apa untuk menggugat saya. Saya bisa buktikan semuanya. Nanti akan saya buktikan di persidangan. Kalau saya jelaskan nanti saya dipikir beropini," tandasnya.

Diketahui, gugatan balik atau dalam istilah hukum disebut rekopensi ini dilakukan Gunawan Angkawidjaja setelah pihaknya digugat pembagian harta gono gini oleh Chin Chin.

Dalam gugatannya, Chin Chin meminta agar aset harta gono gini yang didapat dari hasil perkawinan dengan Gunawan Angkawidjaja dibagi rata. Aset tersebut berupa lima perusahaan, yakni PT Dipta Wimala Bahagia, PT Karunia Sukses Makmur Bahagia, PT Mulia Makmur Sukses Bahagia dan PT Panen Makmur Sukses Bahagia.