Mantan Direktur RS Mata Undaan Diserahkan ke Jaksa, Ini Kasusnya

Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan perkara kasus fitnah yang menjerat Mantan Direktur Rumah Sakit Mata Undaan (RSMU) Surabaya, dr Sudjarno sebagai tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.


"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua atas tersangka berinisial SJ," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai pelimpahan tahap dua, Selasa (28/4).

Dalam kasus ini, masih kata Erick Ludfyansyah, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pria berusia 64 tahun tersebut.

"Tidak kami tahan, karena ancaman pasal yang disangkakan tidak bisa ditahan,"ujarnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1).

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," paparnya.

Sementara Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"Segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terangnya.

Menurutnya, persidangan perkara ini tidak digelar secara online, melainkan secara konvensional.

"Karena tidak ditahan, sidang sama seperti biasanya, secara konvensional," tandasnya.

Saat dikonfirmasi usai pelimpahan tahap dua, tersangka dr Sudjarno enggan berkomentar. Ia memilih diam dan meninggalkan kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 11.25 WIB.

Dari data yang dihimpun, kasus dugaan fitnah ini dilaporkan oleh dr Lidya. Dia tidak terima lantaran dituduh telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tertulis yang dibuat oleh tersangka saat menjatuhkan sanksi.

Tuduhan tersebut dianggap saksi pelapor tidak berdasar, karena saat sanksi dijatuhkan, Lidya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etika dan profesi maupun tidak pernah diadili oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKHDI) sebagaimana tuduhan secara tertulis yang dibuat tersangka saat menjabat sebagai direktur.