Pengadilan Negeri Surabaya Ajukan Permohonan Tes Swab

Hasil rapid test yang dilakukan Tim Covid-19 Pemkot Surabaya dinilai masih belum membuat nyaman keluarga besar Pengadilan Negeri Surabaya. 


"Jadi ini yang membuat kita merasa kurang nyaman karena akurasinya (rapid test) rendah," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis hasil rapid test di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6).

Untuk menjawab kekhawatiran itu, Pengadilan Negeri Surabaya telah bersurat ke Tim Gugus Covid-19 untuk melakukan swab.

"Sehingga pimpinan memohon kepada gugus Covid supaya dilakukan swab, agar mengurangi rasa kekhawatiran kita,"tandasnya.

Diketahui, rapid test yang digelar Tim Gugus Covid-19 Pemkot Surabaya, Selasa (16/7) kemarin diikuti 298 aparatur di Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya, empat orang diketahui reaktif. 

Mereka adalah SI bagian IT Warga Putat Jaya, IH Panitera Pengganti yang tinggal di Waru, Sidoarjo, Staf Pidana berinisial YP tinggal di Krembangan dan AP, staf pidana yang tinggal Kedungdoro.

Rapid test tersebut digelar setelah adanya seorang hakim dan juru sita meninggal secara mendadak serta seorang Panitera Pengganti yang terpapar virus corona.

Atas kejadian itu, Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan semi lockdown dengan menunda jadwal persidangan perkara pidana dan perdata hingga 26 Juni mendatang.

Untuk perkara pidana, Pengadilan hanya menggelar sidang bagi terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sedangkan untuk perkara perdata, Pengadilan meniadakan persidangan dan hanya melayani upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu.