Tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dibantu Kejari Jember berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim, Ahmad Fauzi.
- Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya
- Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Pelindo
"Alhamdulillah kita berhasil melakukan eksekusi atas nama terpidana Ahmad Fauzi Zamroni di rumahnya Dusun Sumberan Desa Karang Anyar Kec. Ambulu Kab. Jember," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/8).
Ia menambahkan eksekusi yang dilakukan terpidana Ahmad Fauzi ini berdasarkan putusan PN Surabaya No. No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY.
"Ahmad Fauzi dipidana penjara selama 6 tahun," ujarnya.
Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo. pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dg UURI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tipikor pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat dg kerugian negara sebesar Rp. 415.000.000.
Setelah dilakukan penangkapan, pukul 07.30 WIB terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember.
- Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat
- Bareskrim Polri Tetapkan 3 Warga China Pemegang Saham PT FBLN Jadi Buronan
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya