Cong Gugat Dana Desa di MK, Berikut Alasanya

Sekitar 20 Kepala Desa (Kades) asal Ngawi bagian dari 50 Kades dari Jawa Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta untuk mengikuti gugatan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19.


Mereka mempertanyakan potensi penghapusan maupun keterlanjutan dana desa yang dikelola selama ini terhitung mulai disahkan Undang-Undang Desa. 

Materi yang digugat di MK adalah Pasal 28 Ayat 8 dalam UU 2/2020 yang mana ini pasal tersebut menghapus Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa. 

Seperti pernyataan Suyanto yang kerap disapa Cong Kades Baderan, Kecamatan Geneng, Ngawi menegaskan, dengan penghapusan pasal yang dimaksudkan secara otomatis keberadaan dana desa pun mengalami nasib serupa atau dihapus. 

"Dampak dari penghapusan dana desa jelas desa tidak bisa membangun lagi. Kalau sampai hal ini terjadi bentuk kemunduran," terang Cong via selular, Rabu, (12/8).

Tegas Cong, jika dengan alasan untuk penanganan Covid-19 jangankan 30 persen atau 50 persen bahkan 100 persen bakal dikasihkan. Asal dengan catatan, keberadaan dana desa yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Desa jangan dihapus. 

Sekali lagi Cong memperingatkan pemerintah, penghapusan dana desa merupakan langkah keliru. Tambahnya, keberadaan dana desa sangat penting bagi pembangunan desa seperti penyediaan fasilitas publik ditengah masyarakat maupun pemenuhan sarana infrastruktur. 

"Ketika dana desa itu tiba-tiba dihapuskan maka UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tidak berdiri lagi. Sehingga infrastruktur pembangunan-pembangunan di pedesaan tidak bisa dilaksanakan," ulasnya.