Demo Ratusan Pekerja Seni Salah Sasaran, Pemkot Surabaya Tak Pernah Larang Warga Gelar Hajatan

Didemo ratusan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS), Pemkot Surabaya akhirnya gerah.
Didemo ratusan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS), Pemkot Surabaya akhirnya gerah.

Didemo ratusan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS), Pemkot Surabaya akhirnya gerah.


Pertemuan Pemkot Surabaya bersama perwakilan pekerja seni serta dua anggota dewan di halaman Balai Kota Surabaya/RMOLJatim

Dalam pertemuan dengan perwakilan APPS di halaman Balai Kota, Pemkot Surabaya mengaku bahwa Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 tidak ada larangan warga Surabaya melakukan kegiatan hajatan.

"Kami tegaskan dan disaksikan jajaran dinas terkait, wakil rakyat dan perwakilan pekerja seni Surabaya bahwasannya perlu digaris bawahi bahwa perwali 28 dan 33 tidak melarang yang namanya hajatan," kata Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/8).

Bahkan Irvan mengaku heran dengan ulah para pekerja seni Surabaya yang melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkot Surabaya apalagi meminta dua Perwali itu dicabut. Menurutnya para demontran itu salah sasaran.

"Padahal kalau ada hajatan itu adalah haknya yang mempuyai hajat, bukan haknya pemkot. Misalnya saya punya hajat mengundang orkes dan elekton itu adalah hak saya selaku pemilik hajat. Tapi pemkot tidak melarang saya untuk mengadakan hajatan. Ini yang perlu disadari oleh teman-teman pekerja seni Surabaya," jelasnya. 

Sedangkan untuk masalah pedagang kaki lima (PKL), Irvan juga meminta di lokasi mana tidak diperbolehkan beraktivitas. 

"Selama ini PKL Genteng dan Kedungdoro tidak ada apa-apa dan elekton di sentra PKL boleh beraktivitas," ungkapnya. 

Maka dari itu, Irvan meluruskan bila Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 yang diterbitkan itu tujuannya untuk melakukan pengaturan kepada masyarakat menuju tatanan pola baru. 

"Adaptasi baru, biasakan yang tidak biasa yang sebelumnya tidak memakai masker sekarang wajib memakai masker, berjaga jarak dan tidak bersalaman. Jadi aturan perwali ini semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Surabaya," tandasnya. 

Sementara Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono mengucapkan apresiasi atas respon cepat Pemkot Surabaya terhadap nasib ratusan pekerja seni Surabaya. 

"Hasilnya mediasi bersama Pemkot Surabaya bahwa hajatan apa pun bagi warga Surabaya diizinkan oleh Pemkot Surabaya," kata Budi Leksono. 

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti. Menurutnya Pemkot Surabaya sudah memberikan jawaban yang kongkrit dan jelas atas tuntutan para pekerja seni Surabaya. 

"Secara tegas pemerintah kota menyampaikan sesungguhnya didalam Perwali 33/2020 tidak ada larangan terkait dengan hajatan. Selain itu, terkait pekerja-pekerja seni di sentra PKL di perbolehkan kembali beraktivitas," ujarnya. 

Lebih Jauh, kata Reni Astuti, terkait kegiatan bazar di kampung-kampung juga diizinkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya. 

"Apapun kegiatan hajatan warga diperbolehkan, tapi dengam catatan warga wajib menjalankan protokol kesehatan. Jadi kami sebagai wakil rakyat akan mengawal yang menjadi kesepakatan tersebut," pungkasnya.