Permohonan persetujuan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD kota Surabaya tahun 2018 ternyata masih belum diserahkan oleh Gubernur Jatim ke Pemkot Surabaya hingga Senin (15/10).
- Hari Pelanggan Nasional, Konsumen Kaget Ketiban Voucher Belanja Gratis
- Wali Kota Eri Minta Camat Aktif Pantau Elevasi Air Rumah Pompa
- Aksi Sosial Pelajar SMP Bantu Pemkot Surabaya Tangani Pandemi Covid-19
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, menyatakan, di dalam pengajuan anggaran PAK APBD 2018, memang telah dianggarkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkot dan DPRD kota Surabaya.
"Memang ada anggarannya,†ungkap Yusron dihubungi Kantor Berita , Selasa (16/10).
Ia menambahkan, persetujuan PAK yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD kota Surabaya pada 30 September lalu, masih belum diserahkan kembali oleh Provinsi Jatim. Sehingga gaji ke-13 juga belum bisa dibayarkan.
"Saya belum tahu, belum ada info dari provinsi,†tambahnya.
Dalam aturan jadwal, Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi anggaran PAK yakni 15 hari kerja.
Sehingga jika PAK tersebut diserahkan sehari setelah pelaksanaan Paripurna pengesahan, maka seharusnya kemarin, Senin(15/10/2018), persetujuan PAK sudah dikembalikan.
"Aturannya 15 hari setelah diterima provinsi,†katanya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan terbayarkan setelah PAK disetujui oleh Gubernur Jatim.
Asalkan hasil evaluasi gubernur nanti, tidak ada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pangdam V/Brawijaya: Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jatim Berjalan Kondusif
- Bupati Lindra Berangkatkan 1.217 JCH Tuban Terbagi Tiga Kolter
- Satlantas Polres Madiun Berikan Reward Kepada Pengendara yang Patuh Berlalu-lintas