Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Jong (ASJ) yang diduga sebagai otak penyelewengan dana hibah melalui program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.
- WALHI Jatim Minta Polisi Lebih Cermat Tangani Kasus PT LUIS di Pesisir Pantai Selatan Lumajang
- Rupanya KPK Memonitor Kejanggalan Investasi Telkomsel ke GoTo
- Kejari Surabaya Terima Dua Laporan Pungli oleh ASN
"Hari ini kami menahan ASJ, yang bersangkutan wiraswasta sebagai Direktur PT CSS DS," terang Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady dikutip Kantor Berita , Kamis (1/11).
Penetapan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka ini, masih kata Rachmat sudah melalui beberapa tahap, mulai pemeriksaan sebagai saksi hingga ditingkatkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, tim penyidik berkesimpulan sudah cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungnya.
Tersangka Agus Setiawan Jong ini akan ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
"Yang bersangkutan akan kami tahan selama 20 hari kedepan sesuai pasal 20,21,22,23 KUHAP," terang Kajari.
Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemeran Video Porno Kebaya Merah Lebih Sering Produksi Film di Dalam Kamar dengan Berbagai Genre
- Kejari Surabaya Berhasil Recovery Kerugian Negara Kasus Korupsi BRI Rp 12,5 Miliar
- Aktivis Perlindungan Anak asal Malang Ingin Eks Kapolres Ngada Dihukum Seberat-beratnya di Kasus Pencabulan Anak