Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 April 2019.
- Lebih Humanis, Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Satpol PP Pariwisata
- KPU Pasuruan Sosialisasi Pilkada 2024, Sasar Pendamping PKH
- Gubernur Khofifah: Rest Area Gunung Gedangan Keren, Fasilitasnya Lengkap
Ditambahkan Andhy bahwa jumlah PNS yang menerima pangkat periode 1 April 2019, memang cukup banyak yaitu 1022 orang. Baik PNS fungsional maupun PNS Struktural atau golongan IV B.
"Saya sampaikan selamat kepada yang sudah menerima SK ini, semoga bisa memacu semangat kerjai anda. Silahkan anda berkreativitas dan tentunya karena pangkat anda lebih tinggi tentu akan lebih rajin, lebih berinovasi dan lebih bertanggungjawab terhadap tugas. Dan untuk PNS yang pangkatnya belum turun, Insya Allah akan segera menyusul,†tandasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik Nadhif menegaskan PNS yang menerima SK kenaikan pangkat yang total berjumlah 1022 PNS. Rinciannya, PNS structural sebanyak 577 orang, terdiri dari PNS Golongan I sebanyak 34 orang, golongan II sebanyak 339 orang, golongan III sebanyak 196 orang dan golongan IV sebanyak 8 orang.
Sedangkan PNS Fungsional ada 445 orang, terdiri dari PNS Golongan II sebanyak 1 orang, PNS golongan III sebanyak 370 orang dan PNS golongan IV sebanyak 74 orang.[eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komitmen Jatim Tetap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Ini Langkah Gubernur Khofifah
- Bondowoso Smart City Terintegrasi Hingga Desa, Kades Harus Paham Ini
- ATS Berhasil Turun di Kota Malang, Pj Iwan Kurniawan Bakal Terus Konsisten hingga Capai Angka Zero