11 Parpol Terindikasi Melanggar- Bawaslu Harus Tindak Lanjuti

RMOLBanten. Laporan Indonesia Election Watch melaporkan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (14/5) kemarin, harus ditanggapi dengan serius dan profesioanal.


Koordinator Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Aturan ini termaktub dalam pada Peraturan KPU (PKPU) 5/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Mulai tanggal 18 Februari 2018 sampai September besok Bawaslu harus mengawasi, melakukan pencegahan terhadap partai-partai politik untuk melaksanakan kampanye," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5).

Rizki mencatat, 11 partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan kampanye melalui 3 ruang publik, yakni media audiovisual, cetak, dan media luar ruang.

Itu ada di media audiovisual seperti PDIP dan Partai Golkar. Di media cetak itu ada 3 partai, Demokrat, PAN, PSI," jelasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan bahwa Bawaslu harus menindaklanjuti dan memverikasi laporan tersebut. Terpenting dalam menyikapi temuan pelanggaran itu, Bawaslu tidak pilih kasih antara parpol lama maupun baru.

"Makanya semestinya Bawaslu harus lebih keliatan lebih cermat, kan jangan jadi 11 partai yang dilaporkan tapi hanya 2 partai yang ditindaklanjuti karena partai baru, partai pendatang, partai kecil, itu akan menjadi  pertanyaan orang," katanya.

Bawaslu, sambungnya, harus bersikap profesional dan tidak boleh tunduk terhadap parpol besar.

Jangan sampai ada sikap yang hanya berani kepada partai kecil tapi enggan kepada partai besar," demikian Ray. [dzk]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news