Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar personel kepolisian khususnya polisi lalu lintas tidak melakukan tilang di jalan. 12 Polda jajaran siap menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) secara nasional.
- Lantik 143 Kepala Desa, Begini Pesan Bupati Madiun
- Terapkan Sistem Silvofischery, Wali Kota Eri Cahyadi Panen 1,25 Ton Ikan Bandeng di Mangrove Wonorejo
- Pemkab Malang Raih WTP 8 Kali Berturut-turut, Bupati Sanusi: Ini Harus Dipertahankan
Sekretaris Satgas E-TLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede memaparkan, untuk tahap I, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera E-TLE di 12 Polda.
Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Pardede yang juga menjabat Kasubditdakgar Korlantas Polri, menerangkan, pemberlakuan E-TLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
"Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Abrianto Pardede kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3).
Ditambahkan, bahwa penerapan E-TLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama karena E-TLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem E-TLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Disisi lain, kamera E-TLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.
"Yang jelas dalam tilang elektronik ini tidak adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar", tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Kamera E-TLE dapat menindak pelaku kejahatan lalu lintas. Pengendara tidak bisa lagi menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya lantaran dapat terdeteksi oleh kamera E-TLE.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, E-TLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera E-TLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
"Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan E-TLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas," pungkas Kombes Abrianto Pardede.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hadiri Haflah dan Wisuda Khotmil Qur’an PPTQ Al Falah Ploso Kediri, Gubernur Khofifah: Jaga Karakter dan Moral Bangsa
- Selawat Kebangsaan, Para Kiai Muda Berharap Terwujudkan Persatuan dengan Kepemimpinan Ganjar-Mahfud
- PPKM Diperpanjang, Wakil Ketua DPRD Surabaya: Lebih Baik Edukasi Daripada Sanksi