Sebanyak 13 ribu narapidana di Jawa Barat bakal mendapatkan remisi jelang hari raya kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
- Keanekaragaman Budaya Indonesia Dipamerkan Lewat Festival Rhapsody of the Archipelago
- Parade Dongkrek Masuk Menjadi Agenda Wisata Tahunan di Kabupaten Madiun
- Diving di Nusa Penida, Sajikan Pari Manta di Depan Mata
Aris menjelaskan, setidaknya akan ada 494 orang yang akan menerima remisi umum II. Lalu sebanyak 13.422 narapidana akan diusulkan mendapatkan remisi umum I. Jumlah remisi pun variatif, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan pengurangan masa hukuman.
Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan kepada Napi yang selama ini memiliki tingkah laku baik semasa menjalani hukuman. Untuk remisi umum II atau bebas diberikan kepada napi yang berperilaku baik dengan kategori hukuman yang tesisa 1-6 bulan.
"Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 UU 12/1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Keppres 174 tahun 1999," ujar Aris dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin (12/8).
Berdasarkan data yang di terima, Lapas terbanyak dalam mengusulkan remisi umum I adalah Lapas kelas III Cikarang dengan jumlah mencapai 974 narapidana.
Lalu Lapas kelas III Gunung Sindur menjadi yang terbanyak dalam mengajukan narapidana yang akan
mendapatkan remisi langsung bebas, yaitu sebanyak 100 napi.
Ada juga rutan yang sama sekali tidak memberikan kesempatan narapidananya untuk menghirup udara bebas. Yaitu Rutan Perempuan kelas IIA Bandung.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Miliki Ratusan Mata Air, Banyuwangi Gelar Festival Mentari Ajak Warga Merawat Sumber Mata Air
- Geliat Pariwisata di Sabang Mulai Berkembang
- Bangkitkan Pagelaran Seni, Singo Ulung Kembali Tampil di Kawah Wurung Bondowoso