14 Karyawan Gugat Produsen Sepatu AP Boot

Karyawan PT Waru Gunung Industri bersama kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya/RMOLJatim
Karyawan PT Waru Gunung Industri bersama kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya/RMOLJatim

Sebanyak 14 Karyawan PT Waru Gunung Industri mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Mereka menuntut hak pensiun yang tak kunjung diberikan sejak bulan Mei 2020 lalu. Gugatan tersebut resmi diajukan ke PHI Surabaya hari ini, Senin (25/10), dengan Nomor: 171/PDT.SUS-PHI/2021/PN.SBY.


Supi'i, salah seorang perwakilan karyawan mengaku pernah ditawari dana pensiun sebesar Rp 20 juta, tapi ditolaknya lantaran tidak sesuai dengan masa kerjanya.

"Saya tolak karena memang tidak sesuai dengan massa kerja. Saya berkerja dibagian gudang selama 35 tahun. Tapi hanya disodorkan uang pensiun 20 juta," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai mendaftarkan gugatannya didampingi pekerja lainnya dan tim kuasa hukumnya.

Sementara, Agoes Soeseno, SH.MM selaku kuasa hukum 14 Karyawan mengatakan, permasalahan ini juga pernah diajukan Bipartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

Hasilnya, pihak produsen sepatu merk AP Boot ini dianjurkan membayar dana pensiun ke masing-masing pemohon sebesar Rp 135 juta lebih. Dengan rincian masa kerja 35 tahun, gaji Rp 4.200.478, pesangon Rp 75.608.604X2, uang penghargaan Rp 402.004.780, dan uang penggantian hak Rp 17.642.007.2.

"Total keseluruhan hak yang harus dibayarkan pihak perusahaan sebesar 1,8 miliar rupiah," terangnya. 

Namun, hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI Surabaya, pihak PT Waru Gunung Industri tak kunjung merespon anjuran dari mediator Disnaker Kota Surabaya. 

Menurut Agoes, pihak karyawan sebenarnya sudah menerima anjuran mediator, namun hingga gugatan ini dilayangkan, pihak PT Waru Gunung Industri tak kunjung memberikan keputusan menerima atau tidak.

"Sesuai aturan, mereka yang tidak menerima anjuran mediator harus melakukan gugatan.Tapi itu tidak dilakukan perusahaan. Dan kami memutuskan untuk melakukan gugatan ini demi keadilan dan kepastian hukum," tandasnya.

Terkait gugatan para karyawan tersebut, Kantor Berita RMOLJatim sudah melakukan konfirmasi ke Fatqul Mugis selaku HRD PT Waru Gunung Industri melalui pesan di whatsapp dan telpon selulernya, namun belum direspon.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news