Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sangat cepat.14 Kecamatan di Kabupaten Tuban terkonfirmasi terinfeksi PMK. Sebanyak 14 Kecamatan itu meliputi wilayah kecamatan Kerek, Jatirogo, Semanding, Plumpang, Soko, Palang, Senori, Tambakboyo, Montong, Bancar, Rengel, Merakurak, Widang, dan Jenu. Dari hal tersebut, pemerintah setempat berharap kasus PMK di Tuban tidak menyebar semakin cepat.
- 30 Karya Fotografi Hasil Jepretan Anak Disabilitas Dipamerkan di Basement Alun-Alun Surabaya
- Kota Malang Raih Piala Adipura, Wali Kota Sutiaji: Semoga Semakin Meneguhkan Kita dalam Tata Kelola Kota
- Dianggap Pembangunan Kurang Merata, Bos Pengeboran Sumur Calonkan Kepala Desa
Jumlah hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tuban pada belakangan ini kian bertambah. Kali ini kasus baru bertambah 36 ekor sapi sehingga totalnya telah mencapai 180 ekor.
Kasus hewan ternak yang terkonfirmasi terinfeksi PMK itu dengan rincian 179 ekor sapi dalam kondisi sakit dan satu sapi mati. Jumlah itu tersebar di 14 kecamatan, dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
“Semoga kasus ini tidak merebak lagi karena memang penularannya sangat cepat,” kata Pipin Diah Larasati, Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan Kabupaten Tuban dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Kamis( 26/5)
Untuk mengantisipasi kejadian itu, dinas setempat akan melakukan pembatasan terkait lalu lintas ternak hewan. Salah satu tujuannya agar penyebaran kasus PMK di Tuban tidak semakin meluas.
“Saat ini kita juga telah berkoordinasi dengan beberapa pihak,” terang Pipin panggilan akrabnya.
Selain itu, Disnak Tuban juga menyemprot disinfektan ke sejumlah lokasi pasar hewan untuk menekan penyebaran penyakit PMK.
“Pencegahan juga harus dilakukan oleh pemilik ternak dengan memperhatikan hewan ternaknya,” tambah Pipin.
Pipin juga mengimbau agar sementara waktu masyarakat tidak usah ke pasar hewan, membawa ternak mereka. Agar penyebaran penyakit PMK bisa ditekan secepatnya.
“Kalau hewan ternak sakit diobati dulu jangan terburu-buru di jual. Karena PMK bisa disembuhkan. Merawat ternak harus telaten diantaranya membersihkan kandang supaya infeksi virus bisa di kurangi,” tegasnya.
Pipin melanjutkan, jika masyarakat menemukan indikasi hewan mereka terinfeksi PMK, maka harus segera melaporkan kepada petugas.
“Kadang-kadang satu dokter hewan bisa mengampu tiga sampai 4 kecamatan,” jelasnya.
Selain terbatas, Pipin menjelaskan untuk satu dokter hewan sekali melakukan pelayanan dalam pengobatan PMK ini harus ada di satu titik. Setelah melayani mereka membersihkan diri dengan mencuci seluruh tubuhnya.
Setelah itu, dokter hewan baru boleh melakukan penanganan PMK di titik yang lainnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan karena orang bisa menjadi salah satu media pembawa virus.
“Karena seperti diketahui, orang bisa menjadi media pembawa virus PMK ini sendiri,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang