Sebanyak 15 Kades dan lurah di Kabupaten Jember diharapkan dapat mempertahankan Penghargaan Paralegal Justice Award (PJA), baik tingkat Kabupaten Jember hingga nasional.
- Kades di Jember Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Jual Beli Tanah Negara
- Anggota DPRD Jember Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Puluhan Kades dan Perangkat Desa
- Kades Jember yang Maju Menjadi Bacaleg 2024 Belum Mengundurkan Diri
Hal ini untuk meningkatkan kesadaran hukum, keamanan serta kemakmuran bagi warga desanya. Bahkan satu diantaranya berhasil mendapatkan juara 2 PJA nasional, yakni Kades Suco, Taufik Hidayat.
Demikian ditegaskan Kabag Hukum Pemkab Jember, A. Zaenurrofik usai acara pembinaan dan penguatan kepala desa/lurah penerima penghargaan Paralegal Justice Award di Pendopo Kantor Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, Kamis, (4/7).
Diketahui, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI bagi para kepala desa/lurah yang mampu menyelesaikan masalah non ligitasi atau di luar pengadilan.
"Ada 15 Kades/lurah penerima PJA, 5 diantaranya adalah penerima penghargaan PJA di tahun 2023. Yaitu Kades Lojejer Kecamatan Wuluhan, Nur Soleh, Kades Nogosari Rambipuji, Esa Hisada, Lurah Kebonsari, Harlan Hidayat, Lurah Tegal gede, Abdul Kamil Kecamatan Sumbersari dan Lurah Biantoro Patrang, Thomas Hendra Heru Kurniawan," ucap pria yang biasa dipanggil Pak Rofiq, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
"Sedangkan 10 kades lainnya, penerima penghargaan PJA tahun 2024, terdiri 5 lurah dan 5 Kades," sambungnya.
Dari 10 Kades, satu diantaranya lanjut Rofiq yaitu Kades Suco Kecamatan Mumbulsari, Taufik Hidayat peraih PJA peringkat 1 Kabupaten Jember, yang sekaligus menjadi juara 2 tingkat nasional. Dia menjelaskan penghargaan PJA ini adalah capaian penghargaan tertinggi, karena untuk mendapatkan penghargaan sebagai mendapatkan anugerah atau penghargaan sebagai juru damai di desanya dan beberapa anugerah lainnya.
"Kami berharap 15 kades tersebut, untuk terus meningkatkan pemahaman kesadaran hukum kepada masyarakatnya. Dengan peningkatan kesadaran hukum akan menciptakan keamanan di masyarakat, yang pada akhirnya dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat serta dapat menciptakan iklim investasi yang baik," terangnya.
Bupati Jember, Hendy memberikan apresiasi kepada 15 Kades/lurah penerima PJA. Bupati menekankan bahwasannya para penerima memiliki tanggung jawab yang luar biasa.
"Kades/lurah menjadi penggerak utama menciptakan lapangan pekerjaan dan memfasilitasi warga terkait desa sadar hukum. Mohon pahami tentang hukum agar pemanfaatannya bisa dirasakan masyarakat," katanya.
Kepala Desa Suco Mumbulsari, Taufik Hidayat, menyampaikan terima kasih, atas apresiasi yang diberikan Pemkab Jember. Ini menunjukkan adanya kepedulian Bupati Jember terhadap kesadaran hukum warganya.
Kades diharapkan dapat menyelesaikan persoalan warganya, dengan musyarawah dan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
"Penyelesaian masalah bagi warganya, diselesaikan secara Non litigasi, dengan pendekatan win win solution, sedapat mungkin supaya masuk litigasi (pengadilan)," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kades di Jember Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Jual Beli Tanah Negara
- Anggota DPRD Jember Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Puluhan Kades dan Perangkat Desa
- Kades Jember yang Maju Menjadi Bacaleg 2024 Belum Mengundurkan Diri